MARDESA,SULENGKA.ID – Sejumlah warga Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lapangan sepak bola yang berada di Dusun Tanah Eja.
Penolakan tersebut disampaikan warga melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa beserta petisi penolakan yang telah di tandatangani oleh puluhan warga desa Manyampa.
Dalam surat itu, warga menyebut bahwa lapangan sepak bola merupakan tanah hibah yang diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga, bukan untuk pembangunan gedung.
Tak hanya itu, salah satu warga desa, Asbar mengatakan rencana alih fungsi lahan dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Sudah dibangun, sudah jadi pondasinya, material pembangunan sudah memenuhi lapangan sepak bola,” kesal Asbar, Selasa (2/12/25).
“Langsung tidak ada aktivitas olahraganya, apa pi tidak jadi mi lapangan,” tambah Asbar.
Asbar merujuk aturan yang mewajibkan adanya Musdes dalam penentuan atau perubahan fungsi aset desa, yakni UU Desa No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
Selain tidak adanya Musdes, Asbar juga menyebut bahwa Pemerintah Desa tidak pernah memberikan pemberitahuan resmi mengenai rencana pembangunan Gedung KMP di atas lapangan tersebut.
Proses perencanaan dinilai tidak transparan dan diduga tidak disertai dokumen hibah atau dasar hukum perubahan fungsi lahan.
Lanjut Asbar, ia menyampaikan bahwa rencana pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakpastian status lahan.
Melalui surat keberatan itu, warga meminta Pemerintah Desa Manyampa untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan Gedung KMP yang dibangun pada lapangan sepak bola tersebut dan meminta ditunjukkannya dokumen hibah yang sah, seperti akta hibah, surat pernyataan hibah, atau berita acara serah terima aset.
Dalam surat resminya, warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD Kabupaten Bulukumba, Inspektorat, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Manyampa, Abbas Madda, yang dikonfirmasi terkait penolakan warga tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.**
