HUKRIM, SULENGKA.ID – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, berinisial RA alias R (35), resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.

Penetapan status tersangka di lakukan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa barang bukti delapan sachet serbuk kristal bening yang di sita dari RA mengandung zat metamfetamin atau sabu.

“Dari hasil uji Labfor, delapan sachet seberat 2,8425 gram yang di amankan dari RA positif mengandung sabu. Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, pada Jumat petang, 16 Mei 2025.

Meski hasil urine tidak menunjukkan adanya konsumsi narkoba, penyidik menduga kuat RA berperan sebagai pengedar. Penangkapan terhadap RA di lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas.

RA di tangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan sachet sabu yang kemudian di jadikan barang bukti dalam penyelidikan.

“Saat ini, RA telah resmi di tahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP Marala.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *