Tiga Langkah Mendesak Memperkuat Eksekusi Putusan
Pertama, revisi UU PTUN yang memperjelas tahapan eksekusi dan menetapkan dwangsom yang dibebankan langsung pada tunjangan jabatan pejabat yang bersangkutan.
Kedua, Presiden selaku kepala pemerintahan perlu aktif memastikan kepatuhan pejabat terhadap putusan pengadilan bukan sebagai intervensi yudisial, melainkan sebagai tanggung jawab eksekutif dalam sistem checks and balances.
Ketiga, ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN harus menjadi faktor penilaian kinerja pejabat, bukan sesuatu yang dibiarkan tanpa konsekuensi karier.
Menegakkan Hukum atau Sekadar Retorika?
Lon Fuller, mengingatkan bahwa salah satu syarat moralitas internal hukum adalah aturan yang benar-benar ditegakkan.
Ketika pejabat tidak takut pada putusan PTUN, yang runtuh bukan sekadar institusi peradilan, yang runtuh adalah kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, bahwa negara pun tunduk pada hukum. Indonesia mengklaim sebagai negara hukum. Sudah saatnya klaim itu dibuktikan lewat kepatuhan nyata, bukan sekadar retorika konstitusional.***
